Home » , » Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Harus Mundur Jika Daftar Caleg

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Harus Mundur Jika Daftar Caleg

Written By Unknown on Rabu, 05 Juni 2013 | 22.28

(SJO, BANDUNG) - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masih menjabat dilarang menjadi calon anggota legislatif. Terkecuali jika telah menyatakan mundur dari jabatannya saat didaftarkan oleh partainya sebagai bakal calon anggota legislatif.

Mengenai pencalonan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf sebagai caleg Partai Demokrat, Said berpendapat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mencoret nama Dede sebagai bacaleg.

"Bulan Juni masa jabatan Dede berakhir. Nah, tidak boleh itu. KPU harus mencoret namanya sebagai bacaleg. Tidak boleh muncul dalam DCS nanti," tegas Said.

Menurut dia, Dede harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Wagub Jabar.
"Surat itu wajib diserahkan parpol kepada KPU paling lambat pada akhir masa perbaikan berkas administrasi Bacaleg. KPU harus peka akan hal ini, dan harus bersikap tegas. Kalau ada gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil wali kota, dan bupati atau wakil bupati yang didaftarkan sebagai bacaleg oleh parpol kepada KPU, tapi belum menyatakan berhenti dari jabatannya, maka mereka harus dicoret," kata Said. (r22)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra