(SJO, JAKARTA) – Kabar baik buat pengguna narkoba yang ingin bertobat. Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses kasus narkoba para pecandu yang melaporkan diri pada tanggal 3-30 Juni 2013. Hal itu ditempuh atas kerja sama antar Direktorat Narkoba Polri dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dari tanggal 3-30 Juni, Bulan Bakti Pelayanan Prima Narkoba. Bagi pecandu yang melaporkan melaporkan diri atau keluarga yang melaporkan kerabatnya pecandu ke polisi, maka tidak akan kami proses secara hukum," ujar Karo Penmas Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Boy mengatakan pihaknya mengikutsertakan pencandu narkoba yang melaporkan diri untuk direhabilitasi.
"Rehabilitasi medis. Detoksifikasi fasilitas. Sebagaimana kita tahu fasilitas dimiliki BNN di Lido, Jabar," jelas Boy. (r21)
Pemakai Narkoba yang Laporkan Diri Tak Akan Diproses Hukum
Written By Unknown on Selasa, 04 Juni 2013 | 09.37
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

0 komentar:
Posting Komentar