Home » , » Pemakai Narkoba yang Laporkan Diri Tak Akan Diproses Hukum

Pemakai Narkoba yang Laporkan Diri Tak Akan Diproses Hukum

Written By Unknown on Selasa, 04 Juni 2013 | 09.37

(SJO, JAKARTA) – Kabar baik buat pengguna narkoba yang ingin bertobat. Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses kasus narkoba para pecandu yang melaporkan diri pada tanggal 3-30 Juni 2013. Hal itu ditempuh atas kerja sama antar Direktorat Narkoba Polri dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dari tanggal 3-30 Juni, Bulan Bakti Pelayanan Prima Narkoba. Bagi pecandu yang melaporkan melaporkan diri atau keluarga yang melaporkan kerabatnya pecandu ke polisi, maka tidak akan kami proses secara hukum," ujar Karo Penmas Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Boy mengatakan pihaknya mengikutsertakan pencandu narkoba yang melaporkan diri untuk direhabilitasi.

"Rehabilitasi medis. Detoksifikasi fasilitas. Sebagaimana kita tahu fasilitas dimiliki BNN di Lido, Jabar," jelas Boy. (r21)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra