(SJO, JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ahirnya menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus suap hakim terkait vonis perkara bantuan social (bansos). Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Dada sudah ditandatangani ketua KPK Abraham Samad pada Jumat (28/6/2013).
Nama Dada kerap disebut terlibat dalam dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Dada diduga sebagai otak pemberian suap kepada hakim ini, terkait pengurusan perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung yang kasusnya ditangani PN Tipikor Bandung.
Kasus ini melibatkan orang dekat Dada, yakni Toto Hutagalung, pria bernama Asep yang merupakan suruhan Toto, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Diduga, uang yang digunakan untuk menyuap Setyabudi berasal dari patungan sejumlah kepala dinas di Pemkot Bandung.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi beberapa waktu lalu mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada Setyabudi. Terkait kasus ini, KPK sudah lebih dari delapan kali memeriksa Dada. KPK juga telah menggeledah kediaman pribadi maupun rumah dinas Dada, serta ruang kerja Dada di kantor Pemkot Bandung.
Sebelumnya, Kamis (27/6/2013), Dada Rosada menjalani pemeriksaan kedelapan di KPK). Ketika itu, Dada segera masuk ke dalam ruang steril KPK, tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan. Pada perkara ini, selain kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, KPK juga sudah membuka penyelidikan baru. Sementara pada kasus suapnya, KPK juga tengah mengembangkan ke penerima dan pemberi lain. (r21)
Home »
Dada Rosada
,
Hukum
,
Korupsi
,
Pemkot
» Walikota Bandung Dada Rosada Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos
Walikota Bandung Dada Rosada Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos
Written By Unknown on Sabtu, 29 Juni 2013 | 07.16
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar