Home » , » DPRD Rekomendasikan 7 Kegiatan untuk Peningkatan Pendapatan Daerah Pemprov Jabar

DPRD Rekomendasikan 7 Kegiatan untuk Peningkatan Pendapatan Daerah Pemprov Jabar

Written By Unknown on Jumat, 19 Juli 2013 | 08.56

(SJO, BANDUNG) - DPRD Jabar memberikan 7  rekomendasi kepada Pemprov Jabar setalah membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jabar Tahun 2012. Sidang Pariurna Pembahasan P2APBD Provinsi Jabar tahun 2012 itu dihadiri Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan dan Wagub Jabar, H. Deddy Mizwar, Anggota Bangar DPRD Jabar, berlangsung di gedung dewan, pada Kamis(18/7/13).

Ketujuh rekomendasi tersebut, pertama, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, Pemprov. Jabar diharapkan segera melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap potensi pendapatan daerah, termasuk upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, dengan menurunkan angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang dan peningkatan kinerja pelayanan di kantor-kantor cabang pelayanan Dispenda, perluasan jaringan Samsat outlet dan Samsat Keliling.

Kedua, optimalisasi penerimaan dana bagi hasil pajak/sumberdaya alam Pemprov. Jabar agar konsisten melaksanakan rekonsiliasi secara intensif berkaitan dengan data potensi serta meningkatkan koordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Pusat.  Ketiga, dalam rangka peningkatan PAD, Pemprov. Jabar diharapkan untuk mengoptimalkan peran BUMD menjadi salah satu andalan penerimaan pendapatan daerah.

Keempat, untuk meningkatkan daya serap anggaran, OPD harus meningkatkan kualitas perencanaan yang sistematis dan terukur. Kelima, dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan asset daerah, Pemprov. Jabar diharapkan terus melakukan penataan dan penyelamatan khususnya terhadap asset tidak bergerak melalui inventarisasi, sertifikasi dan penguasaan fisik, sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Keenam, segera melakukan pembenahan dan penanganan/penatausahaan berkaitan dengan masalah piutang yang ada di lingkungan OPD melalui perbaikan system informasi data keuangan dan pembukuan dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 serta melakukan pemutihan terhadap piutang yang telah kadaluarsa sesuai dengan Peraturan Perundangan.

Ketujuh, keberhasilan dua kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI merupakan hal yang harus dipertahankan dengan menjaga konsistensi pelaksanaan mekanisme pelaporan keuangan daerah. (rls)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra