Home » , » Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 10 Juli 2013

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 10 Juli 2013

Written By Unknown on Senin, 08 Juli 2013 | 23.15

(SJO, JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan bahwa awal Ramadlan 1434H jatuh pada hari Rabu, 10 Juli 2013M. Penetapan ini dikeluarkan dalam sidang itsbat yang diselenggarakan Kementerian Agama di Auditorium HM. Rasjidi, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Senin, (8/07).

Hadir dalam sidang itsbat ini, beberapa utusan dari organisasi massa (ormas) Islam, seperti: MUI, PBNU, Persis, Dewan Masjid Indonesia, Syarikat Islam, Persatuan Umat Islam (PUI), ICMI, Persatuan Islam Tionghoa, Wahdah Islamiyah, Al-Irsyad, DDI, Rabithah Alawiyah, Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Ikatan Dai Indoneaia. Hadir pula Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziah, Pejabat Mahkamah Agung, TNI Polri, serta utusan dari Duta Besar Negara sahabat.

“Setujukah para hadirin bahwa tanggal 1 Ramadlan 1434H jatuh pada hari Rabu, 10 Juli 2013?” tanya Menteri Agama Suryadharma Ali yang disambut dengan kata setuju oleh para tamu undangan yang hadir.

“Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim, kami tetapkan bahwa 1 Ramadlan 1434 H jatuh bertepatan dengan hari Rabu, 10 Juli 2013M,” tegas Menag sembari mengetukan palu sidang.

Proses sidang itsbat diawali dengan paparan tentang posisi hilal secara astronomis oleh Cecep Nurwendaya dari Badan Hisab-Rukyat Kementerian Agama dan T. Djamaluddin dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN). Setelah memberikan paparannya secara detail, Cecep berkesimpulan bahwa tidak ada referensi apapun bahwa hilal ramadlan 1434 H tanggal 8 Juli 2013 dapat teramati dari seluruh wilayah Indonesia.

Sementara T. Djamaluddin lebih menitikberatkan pada pentingnya kriteria yang bias mewadahi pendapat dari pengamal rukyah dan pengamal hisab secara setara. “Astronomi bisa menjembataninya dgn menggunakan kriteria data astronomi,” terang Djamal.

Selepas Salat Magrib, siding itsbat dilanjutkan dan diawali dengan penyampaian pandangan dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Makruf Amin. Menurut Kyai Makruf, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa otoritas untuk menetapkan awal bulan Ramadlan menjadi kewenangan Pemerintah dan dalam hal ini adalah Kementerian Agama.

Proses sidang itsbat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan rukyatul hilal oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhtar Ali.

“Laporan rukyatul hilal dari 36 orang petugas di 53 titik yang tersebar di 33 provinsi, semua nama-nama tersebut di atas menyatakan tidak melihat hilal,” tegas Muhtar Ali.

Setelah menerima laporan, Menteri Agama kemudian mempersilahkan kepada para tamu yang hadir untuk memberikan pandangannya. Ada 12 perwakilan ormas yang memberikan pandangan, dan umumnya mendukung keputusan Pemerintah.

“Setelah mendengarkan semuanya, izinkan saya menyimpulkan bahwa berdasarkan laporan yang tadi disampaikan 36 petugas di 33 Provinsi; serta memperhatikan pandangan dari 12 perwakilan ormas terhadap laporan yang telah disampaikan, dan tidak ada satu pun yang menolak laporan tersebut, maka dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim, kami tetapkan bahwa 1 Ramadlan 1434 H jatuh bertepatan dengan hari Rabu, 10 Juli 2013M,” putus Menag.

Mengakhiri sidang itsbat menag mengucapkan terima kasih atas dukungan yang demikian besar yang disampaikan oleh para perwakilan ormas. Menag menyimpulkan setidaknya ada 4 hal, yaitu:

1. Otoritas menentukan awal bulan ada pada Pemerintah; 2. Menjaga persatuan itu lebih utama dibanding membesarkan perbedaan; 3. Meminta Kemenag untuk melakukan dialog intensif; 4. Saran agar peralatan rukyat bisa disediakan dengan peralatan yang lebih canggih.

“Banyak saran yang sudah disampaikan, dan kami akan memperhatikan dengan seksama,” tutup Menag.
(rls)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra