Home » , , » Empat Parpol Adukan KPU ke Bawaslu karena Gugurkan Sejumlah Bacaleg

Empat Parpol Adukan KPU ke Bawaslu karena Gugurkan Sejumlah Bacaleg

Written By Unknown on Selasa, 25 Juni 2013 | 12.16

(SJO, BANDUNG) – Empat partai politik mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu dengan lembaga yang teradu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan diajukan lantaran 4 parpol yang terdiri dari Partai Gerindra, PPP, PAN, dan Partai Hanura tersebut kehilangan sejumlah daerah pemilihan di daftar calon sementara (DCS).

Untuk di Jawa Barat, PPP kehilangan Dapil Jawa Barat II ,Partai Gerindra di Dapil Jawa Barat IX, Partai Hanura di Dapil Jawa Barat II, serta PKPI di Dapil Jawa Barat V. KPU mencoret seluruh caleg Partai Hanura di Dapil Jawa Barat II karena tak memenuhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Hanura Yuddi Chrisnandi menyayangkan KPU yang tidak melakukan komunikasi kepada Hanura. Yuddi berharap dalam proses di Bawaslu dihadirkan juga perwakilan dari partai-partai politik yang juga memiliki masalah serupa. Sehingga alasan-alasan yang dikemukakan itu berada pada jalur-jalur konstitusi.

KPU mencoret seluruh caleg Partai Hanura di Dapil Jawa Barat II karena salah menempatkan caleg perempuan di nomor urut. KPU menyampaikan maaf karena pencoretan itu dilakukan pada hari Daftar Caleg Sementara diumumkan.

PPP memastikan telah mendaftarkan berkas sengketa Pemilu ke Bawaslu, terkait keputusan KPU yang mencoret seluruh calon angggota legislatif mereka untuk DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat 2 dan Jawa Tengah 3.

Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP, Fernita Darwis, langkah tersebut dilakukan karena PPP menduga KPU telah melewati batas kewenangannya. Yaknim mencoret sejumlah bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan memenuhi syarat, hanya karena alasan di dapil tersebut penempatan nomor urut bacaleg tidak sesuai aturan. Yaitu pada setiap tiga caleg harus terdapat seorang caleg perempuan.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeiry Sumampow, menilai pengajuan sengketa pemilu tersebut merupakan momentum tepat bagi Bawaslu mengambil peran yang tegas.

Terkait gugatan tersebut Komisioner KPU Ida Budhiati, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut, serta menjalankan dan mematuhi rekomendasi Bawaslu. (r21)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra