Home » , , » Toto Hutagalung Mengaku Hanya Perantara Permintaan Hakim Setyabudi

Toto Hutagalung Mengaku Hanya Perantara Permintaan Hakim Setyabudi

Written By Unknown on Senin, 24 Juni 2013 | 13.42

(SJO, JAKARTA)  - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dana Bansos Pemkot Bandung, Toto Hutagalung mengaku sebagai perantara antara mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang meminta uang suap ke pemerintah setempat.

"Saya hanya penyambung, cuma perantara apa yang diminta Setyabudi," kata Toto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (24/6/13).

Namun ketika disinggung perihal kabar gratifikasi seks yang diminta oleh Setyabudi, Toto mengaku tidak mengerti istilah tersebut dan tidak pernah menyebutkan hal itu.

"Saya tidak bilang benar, tapi semua sudah saya sampaikan ke penyidik," kata dia.

Pada Kamis (20/6) Toto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dan usai pemeriksaan dia mengakui dalam kasus ini dia adalah perantara antara Setyabudi yang meminta dengan Pemerintah Kota Bandung, yang lalu diberikan oleh Edi Siswadi selaku Sekretaris Daerah.

"Dia (Setyabudi) minta uang, ya saya minta ke sana (Pemkot Bandung), saya tidak diperintah Sekda tapi diminta Setyabudi dan saya sampaikan dan diberikan uang oleh Sekda, saya tidak pernah diperintah Sekda apalagi Walikota," kata Toto usai pemeriksaan pada Kamis (20/6).

Usai pemeriksaan pada Senin (10/6) Edi Siswadi juga mengakui bahwa Walikota Bandung Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang kepada Setyabudi.

Edi juga mengaku bahwa Dada memintanya untuk mengordinasikan pengumpulan uang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan menetapkan empat orang tersangka yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.

Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada Desember 2012.
Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. (r21/ant)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra