Home » » 6.702 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi

6.702 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi

Written By Unknown on Rabu, 24 Juli 2013 | 08.11

(SJO, BANDUNG) - Sebanyak 6.702 narapidana di Jabar kini sedang harap-harap cemas menunggu kepastian remisi yang akan didapatkan. Remisi kali ini adalah remisi khusus hari raya yaitu Idul Fitri. "Remisi Idul Fitri sudah dalam proses, sementara ini jumlahnya ada sekitar 6.702 yang akan proses remisi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat I Wayan K Dusak, di Bandung, Rabu (24/7).

I Wayan K. Dusak menjelaskan, lama remisi yang diterima para napi bervariasi. "Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," katanya.

Dia mengatakan, total jumlah narapidana di Jabar saat ini ada 13.524 orang. "Dan yang mendapatkan remisi untuk Idul Fitri ya 6.702 orang tadi. Tapi nanti kan masih ada remisi 17 Agustus," ucap Dusak.




Jumlah terbesar yang mengusulkan remisi kata dia, berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bekasi dengan 668 narapidana. "Paling banyak memang dari Bekasi, yang bebas pun ada sekitar 13 orang," ujarnya.

Berdasarkan data di Kanwil Kemenkumham Jabar, napi penghuni Lapas Bekasi-lah yang terbanyak memperoleh remisi. "Yaitu 668 orang. Sebanyak 13 orang diantaranya langsung bebas," tutur Dusak.

Khusus untuk Lapas Sukamiskin, ada 156 napi yang diusulkan mendapat remisi. Mereka terdiri napi kasus korupsi dan kasus pidana. "Ada 1 orang yang langsung bebas. Napi itu dari kasus pidana," ujar Dusak.

Dusak tidak merinci napi koruptor yang mendapat remisi. "Karena setiap napi punyak hak yang sama. Kami tidak mau mengistimewakan. Jadi kalau teman-teman bertanya tentang Gayus, Nazarudin, Hari Sabarno, dan lainnya, ya mungkin saja mereka dapat. Kalau Gayus kan tahun kemarin dapat remisi jadi mungkin tahun ini dapat lagi," katanya.

Khusus untuk napi anak, ada perbedaan remisi. Jika napi-napi biasa hanya mendapat 2 kali remisi dalam 1 tahun maka napi anak dapat 3.

"Yaitu remisi hari raya, remisi hari kemerdekaan dan remisi hari anak nasional. Kebetulan kemarin baru memperingati Hari Anak Nasional. Nah, ada 101 anak yang mendapat remisi HAN itu," ucapnya.

Ke depannya, Kanwil Kemenkumham Jabar akan mengusulkan remisi bagi napi lanjut usia (lansia).

"Jadi napi yang lansia juga dapat 3 kali remisi setiap tahun yaitu remisi hari raya, remisi 17 Agustus dan remis lanjut usia. Hanya aturan mainnya belum nih. Kemungkinan remisi lansia ini untuk para napi yang berusia di atas 60 tahun," kata Dusak. (r22)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra