(SJO, BANDUNG) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban karyawan dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Kadisnakertrans Hening Widiatmoko, pemberian THR sudah tertuang dalam hubungan industrial.
“Perusahaan harus membayarkan THR kepada para pegawainya maksimal H-7 Lebaran, pemberian THR itu bagian dari hubungan industrial, yang saling menguntungkan, agar pegawai bisa lebih bersemangat bekerja,” katanya, di Bandung, Senin (15/7).
Dia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada pemerintah di kabupaten/kota agar mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR sebelum lebaran. Pihaknya juga meminta kepada pemda mendirikan posko-posko pemantauan THR.
Nantinya Posko tersebut siap menerima laporan terkait ada tidaknya pengusaha yang memberikan THR. “Sekarang sudah edarkan surat tersebut,” terangnya.
Dengan adanya posko itu, ia berharap kepada pekerja yang tidak mendapatkan haknya segera melapor untuk kemudian ditindaklanjuti.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan, menurutnya akan dihimpun kemudian akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertras). “Jadi laporan akan diteruskan secara berjenjang hingga ke Kementerian,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Menakertrans siap memberikan sanksi tegas. “Kami harap semua bisa memenuhi hak karyawan karena THR itu sudah ada dalam peraturan,” ucapnya.(tim)
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Written By Unknown on Selasa, 16 Juli 2013 | 10.29
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar