Home » » Terdakwa Kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan Divonis Satu Tahun

Terdakwa Kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan Divonis Satu Tahun

Written By Unknown on Senin, 15 Juli 2013 | 11.29

(SJO, BANDUNG) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga TK-SD se-Jawa Barat APBD tahun 2011 senilai Rp 2,4 miliar dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin, (15/7/2013).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sinung Hermawan serta anggota Ramlan Comel dan  Basari Budi P. Sidang. Sementara ketiga terdakwa adalah Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Dede Hasan Kurniadi, M Fadhlan, dan Uu Suryana.

Dua terdakwa, yakni Dede dan Fadlan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, Uu dijatuhi vonis sedikit lebih tinggi, yakni 1 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 50 Juta dan subsider 1 bulan karena pernah terlibat kasus serupa.  Tahun lalu Uu dituntut hukuman 2 tahun penjara. Namun setelah disidangkan dan melalui pertimbangan hakim, Uu hanya dijatuhi 7 bulan.

Dalam kasus itu, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan korupsi anggaran pengadaan alat peraga TK-SD senilai Rp 1,5 miliar dari total nilai anggaran Rp 2,4 miliar untuk tahun anggaran 2011.

Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada tahun 2011 melalui kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana tahun anggaran 2011. Dede diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar dari Rp 2,4 miliar melalui pengadaan alat peraga TK dan SD se-Jawa Barat pada anggaran APBD 2011.

Saat itu Dede yang menjabat Kabid Pendidikan dasar alokasikan dana untuk paket pengadaan pengembangan alat peraga 85 TK-SD satu atap di 26 kabupaten dan kota di Jabar. Dede lalu bermufakat bersama pengusaha Uu Surya Perdana dan M. Fadlan agar proses tender bisa dimenangkan perusahaan milik Uu.

Dede di situ berusaha melakukan mark up harga atau menaikkan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Harga-harga alat peraga tersebut di-mark up bervariasi mulai dari 100 persen hingga 400 persen.

Namun itu diketahui melalui pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahwa diketahui negara dirugikan miliaran rupiah. (habib/sugi)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra