Home » » 101 Napi Anak di Jabar Dapat Remisi

101 Napi Anak di Jabar Dapat Remisi

Written By Unknown on Rabu, 24 Juli 2013 | 08.02

(SJO, BANDUNG) - Sebanyak 101 narapidana anak yang berada di Jawa Barat mendapatkan remisi peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap 23 Juli. Remisi diberikan beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Jabar I Wayan K Dusak menuturkan, bonus potongan masa tahanan untuk anak ini baru diberlakukan tahun ini oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Pemberlakuan memang baru tahun ini, ada 101 anak yang mendapat potongan tahanan," kata Wayan di Bandung, Rabu (24/7). Sehingga dalam satu tahun, para napi anak yang berusia sekitar 13-18 tahun ini bisa mendapatkan 3 kali remisi.

"Ada remisi 17 Agustus, Hari Raya Agama dan Hari Anak Nasional," terangnya.

Dia menambahkan jumlah narapidana anak di Jabar sebanyak 297 orang, sedangkan tahanan sebanyak 192 orang. Jumlah narapidana anak terbanyak berasal dari Bekasi dengan 63 orang.

"Dalam catatan kami ada 63 orang di Bekasi, sisanya ada yang di Bandung dan beberapa wilayah di Jabar," ujarnya. Perkara anak yang terlibat hukum ini beragam, seperti pencurian, asusila dan narkoba.(mdo/pro)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong | Warta Indonesia Raya
Copyright © 2010-2013. Seputar Jabar Online - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra